ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang HIMAGROTEK sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 2 adalah sebagai berikut:
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota khusus HIMAGROTEK FP UMG adalah anggota yang menjadi pengurus HIMAGROTEK FP UMG selama satu tahun periode kepengurusan.
Pasal 3
Anggota umum HIMAGROTEK FP UMG adalah seluruh mahasiswa jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian UMG.
Pasal 4
Pengesahan anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus HIMAGROTEK.
Pasal 5
Kewajiban anggota :
a memenuhi dan mematuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan dalam AD/ART
b kewajban penuh menjaga eksistensi HIMAGROTEK FP UMG.
Pasal 6
Hak anggota khusus dan anggota umum
a berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
b berhak mengajukan usulan, pendapat terhadap kebijakan HIMAGROTEK FP UMG
c berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh HIMAGROTEK FP UMG
Pasal 7
Anggota kehilangan hak dan kewajibannya karena :
a Anggota meninggal dunia
b Hilang status kemahasiswaannya
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus HIMAGROTEK FP UMG terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang yang telah dibentuk.
BAB IV
KETUA
Pasal 9
Tugas dan tanggungjawab Ketua :
a menetapkan program kerja dan anggaran umum HIMAGROTEK FP UMG selama satu tahun periode kepengurusan.
b Mengkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan HIMAGROTEK FP UMG
c Memfungsikan bidang-bidang sesuai dengan tugas masing-masing
d Bertanggungjawab terhadap Musyawarah mahasiswa HIMAGROTEK FP UMG
e Menyampaikan laporan pertanggungjawaban HIMAGROTEK FP UMG pada akhir masa jabatannya di hadapan Musyawarah Umum Anggota HIMAGROTEK FP UMG
BAB V
WAKIL KETUA
Pasal 10
1. Membantu tugas dan tanggung jawab KETUA dalam menjalankan kepengurusan
2. menggantikan KETUA bila berhalangan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepadanya
BAB VI
SEKRETARIS
Pasal 11
Bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi umum HIMAGROTEK FP UMG
BAB VII
BENDAHARA
Pasal 12
Bertugas menyelenggarakan administrasi keuangan HIMAGROTEK FP UMG
BAB VIII
BIDANG - BIDANG
Pasal 13
1. Bidang-bidang adalah perangkat yang menangani bidang tertentu, menyusun dan memprakarsai terealisirnya program kerja.
2. Bidang-bidang bertanggung jawab untuk menjalankan GBHK
3. Bidang-bidang dipilih dan diangkat oleh Ketua dalam Rapat pengurus
4. Bidang-bidang wajib melaporkan pertanggungjawaban program kerja yang telah di buat di akhir kepengurusan.
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas, bidang-bidang dibantu oleh anggota.
2. Bidang-bidang bertanggung jawab penuh terhadap ketua.
BAB IX
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pasal 15
Apabila Ketua tidak dapat meneruskan tugas dan Wakil Ketua tidak dapat menggantikan maka kekuasaan dialihkan sementara kepada Pengurus sampai terpilih pimpinan baru sesuai kesepakatan dalam Rapat Pengurus Himagrotek FP UMG
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Musyawarah mahasiswa adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan satu kali dalam setahun, dipimpin oleh Presidium, dan diikuti oleh anggota HIMAGROTEK dan peninjau.
Pasal 17
Rapat bidang-bidang adalah rapat yang dipimpin oleh ketua diikuti oleh Pengurus HIMAGROTEK FP UMG
Pasal 18
Rapat Pengurus adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua diikuti oleh seluruh pengurus
Pasal 19
1. Rapat Kerja adalah Rapat Pengurus yang bertugas menyusun dan menetapkan program kerja sebagai penjabaran AD/ART serta GBHK HIMAGROTEK FP UMG
2. Rapat Kerja dilaksanakan selambat-lambatnya empat belas hari setelah pengurusan terbentuk.
BAB XI
KEPANITIAAN
Pasal 20
1. Apabila dipandang perlu bidang-bidang berhak membentuk kepanitiaan suatu kegiatan
2. Kepanitiaan terdiri dari panitia pengarah dan panita pelaksana.
Pasal 21
1. Dalam melaksanakan tugasnya panitia pengarah dan panitia pelaksana bertanggung jawab terhadap Ketua.
2. Laporan pertanggungjawaban suatu kegiatan disampaikan kepada Ketua dihadapan Rapat Pengurus.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan tujuan HIMAGROTEK FP UMG akan diatur dalam aturan tersendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYA GRESIK
Ditetapkan :
Hari/tgl : Minggu, 22 Mei 2011
Pukul : 15.20 WIB
Tempat : Ruang D3.14 – D3.15
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang HIMAGROTEK sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 2 adalah sebagai berikut:
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota khusus HIMAGROTEK FP UMG adalah anggota yang menjadi pengurus HIMAGROTEK FP UMG selama satu tahun periode kepengurusan.
Pasal 3
Anggota umum HIMAGROTEK FP UMG adalah seluruh mahasiswa jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian UMG.
Pasal 4
Pengesahan anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus HIMAGROTEK.
Pasal 5
Kewajiban anggota :
a memenuhi dan mematuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan dalam AD/ART
b kewajban penuh menjaga eksistensi HIMAGROTEK FP UMG.
Pasal 6
Hak anggota khusus dan anggota umum
a berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus
b berhak mengajukan usulan, pendapat terhadap kebijakan HIMAGROTEK FP UMG
c berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh HIMAGROTEK FP UMG
Pasal 7
Anggota kehilangan hak dan kewajibannya karena :
a Anggota meninggal dunia
b Hilang status kemahasiswaannya
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus HIMAGROTEK FP UMG terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang yang telah dibentuk.
BAB IV
KETUA
Pasal 9
Tugas dan tanggungjawab Ketua :
a menetapkan program kerja dan anggaran umum HIMAGROTEK FP UMG selama satu tahun periode kepengurusan.
b Mengkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan HIMAGROTEK FP UMG
c Memfungsikan bidang-bidang sesuai dengan tugas masing-masing
d Bertanggungjawab terhadap Musyawarah mahasiswa HIMAGROTEK FP UMG
e Menyampaikan laporan pertanggungjawaban HIMAGROTEK FP UMG pada akhir masa jabatannya di hadapan Musyawarah Umum Anggota HIMAGROTEK FP UMG
BAB V
WAKIL KETUA
Pasal 10
1. Membantu tugas dan tanggung jawab KETUA dalam menjalankan kepengurusan
2. menggantikan KETUA bila berhalangan dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan kepadanya
BAB VI
SEKRETARIS
Pasal 11
Bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi umum HIMAGROTEK FP UMG
BAB VII
BENDAHARA
Pasal 12
Bertugas menyelenggarakan administrasi keuangan HIMAGROTEK FP UMG
BAB VIII
BIDANG - BIDANG
Pasal 13
1. Bidang-bidang adalah perangkat yang menangani bidang tertentu, menyusun dan memprakarsai terealisirnya program kerja.
2. Bidang-bidang bertanggung jawab untuk menjalankan GBHK
3. Bidang-bidang dipilih dan diangkat oleh Ketua dalam Rapat pengurus
4. Bidang-bidang wajib melaporkan pertanggungjawaban program kerja yang telah di buat di akhir kepengurusan.
Pasal 14
1. Dalam melaksanakan tugas, bidang-bidang dibantu oleh anggota.
2. Bidang-bidang bertanggung jawab penuh terhadap ketua.
BAB IX
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pasal 15
Apabila Ketua tidak dapat meneruskan tugas dan Wakil Ketua tidak dapat menggantikan maka kekuasaan dialihkan sementara kepada Pengurus sampai terpilih pimpinan baru sesuai kesepakatan dalam Rapat Pengurus Himagrotek FP UMG
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Musyawarah mahasiswa adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan satu kali dalam setahun, dipimpin oleh Presidium, dan diikuti oleh anggota HIMAGROTEK dan peninjau.
Pasal 17
Rapat bidang-bidang adalah rapat yang dipimpin oleh ketua diikuti oleh Pengurus HIMAGROTEK FP UMG
Pasal 18
Rapat Pengurus adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua diikuti oleh seluruh pengurus
Pasal 19
1. Rapat Kerja adalah Rapat Pengurus yang bertugas menyusun dan menetapkan program kerja sebagai penjabaran AD/ART serta GBHK HIMAGROTEK FP UMG
2. Rapat Kerja dilaksanakan selambat-lambatnya empat belas hari setelah pengurusan terbentuk.
BAB XI
KEPANITIAAN
Pasal 20
1. Apabila dipandang perlu bidang-bidang berhak membentuk kepanitiaan suatu kegiatan
2. Kepanitiaan terdiri dari panitia pengarah dan panita pelaksana.
Pasal 21
1. Dalam melaksanakan tugasnya panitia pengarah dan panitia pelaksana bertanggung jawab terhadap Ketua.
2. Laporan pertanggungjawaban suatu kegiatan disampaikan kepada Ketua dihadapan Rapat Pengurus.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan tujuan HIMAGROTEK FP UMG akan diatur dalam aturan tersendiri.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYA GRESIK
Ditetapkan :
Hari/tgl : Minggu, 22 Mei 2011
Pukul : 15.20 WIB
Tempat : Ruang D3.14 – D3.15
No comments:
Post a Comment