Translate

Wednesday, June 20, 2012

PGPR, Produk Hayati Sahabat Tanaman



PGPR merupakan agen pengendali hayati yang menjanjikan dapat menekan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) di lapang.

PGPR adalah bakteri yang hidup di sekitar perakaran tanaman, hidup secara berkoloni menyelimuti akar tanaman.

Beberapa bakteri yang ada dalam PGPR : Bacillus subtilis, Psedomonas sp, Salmonella liquefaciens, Azotobakter sp.,Rhizoium

Manfaat PGPR :
Meningkatkan ketersediaan nutrisi bagi tanaman (biofertilizer), Memproduksi fitohormon (biostimulans), Menekan perkembangan penyakit (bioprotectant).

Substitusi fungsi pupuk buatan baik sebagian atau secara keseluruhan akan mengurangi biaya produksi degradasi lingkungan, sehingga berkelanjutan sistem petanian akan lebih terjamin, utamanya pada ekosistem tropika basah di Indonesia yang sangat rentan terhadap ketidaktepatan pengelolaan

Perlakuan PGPR pada Tanaman
Perlakuan pada benih :
Larutkan 250 cc PGPR kedalam 20 liter air bersih kemudian benih direndam selama 10 – 12 jam.

Perlakuan pada tanaman :
Untuk tanaman padi : Gunakan PGPR sebanyak 12 ml/liter pada 3hari sebelum tanam, 15 hst (hari setelah tanam), 30 hst dan 45 hst dengan cara disemprotkan dengan volume semprot rendah (boros/tidak berkabut).

Untuk tanaman hortikultura : Kocorkan PGPR sebanyak 12 ml/liter air setiap 7 – 10 hari sekali.

Untuk tanaman keras : Kocorkan PGPR sebanyak
17 ml/liter air setiap 1 bulan sekali.

Aplikasi dianjurkan pada sore hari setelah pukul 15.00 wib atau pada pagi pukul 09.00 wib.
untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi alamat email kami : himagro.umg@gmail.com

Wednesday, May 23, 2012

SAK SELIWERAN INFO …!!


Tentang Musyawarah Mahasiswa HIMAGROTEK
Definisi Musyawarah

*   Merupakan forum permusyawaratan tertinggi anggota

*   Diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali

*   Dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota

*   Peserta musyawarah terdiri dari peserta aktif dan peserta pasif

Adapun kegiatan di dalamnya

*     Menetapkan dan mengesahkan serta mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART)

*     Menetapkan dan mengesahkan serta mengamandemen Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)

*     Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan AD/ART
*     Meminta pertanggung jawaban ketua umum setelah selesai masa jabatannya

*     Mendemisionerkan pengurus harian

*     Memilih ketua umum periode baru