Translate

Monday, December 26, 2011

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

BAB I
NAMA DAN LAMBANG

Pasal 1
Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Fakultas Pertanian UMG yang selanjutnya disingkat HIMAGROTEK FP UMG adalah lembaga mahasiswa Fakultas Pertanian UMG yang merupakan himpunan mahasiswa Jurusan Agroteknologi.

Pasal 2
Lambang HIMAGROTEK adalah sebuah lingkaran dengan background warna biru yang didalamnya terdapat gambar padi dan gambar gigi mesin yang dihubungkan dengan nama HIMAGROTEK dan bunga warna merah yang diatasnya terdapat nama Universitas Muhammadiyah Gresik dan lambang Muhammadiyah dengan nama bintang.

BAB II
KEDUDUKAN

Pasal 3
HIMAGROTEK FP UMG didirikan pada tanggal 16 Maret 2002 di Fakultas Pertanian UMG.

Pasal 4
HIMAGROTEK FP UMG berkedudukan di Fakultas Pertanian UMG.

BAB III
DASAR, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 5
HIMAGROTEK FP UMG berdasarkan kepada Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6
HIMAGROTEK FP UMG bertujuan membentuk, membina dan mengembangkan mahasiswa Agroteknologi sebagai insan intelektual yang berkualitas dalam bidangnya serta bertanggung jawab kepada nilai kemanusian, kerakyatan, dan keilmuan.

Pasal 7
HIMAGROTEK FP UMG secara struktural merupakan lembaga independen di tingkat Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik.




BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
1. HIMAGROTEK FP UMG beranggotakan mahasiswa Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik.
2. Sifat keanggotaan HIMAGROTEK FP UMG menunjukkan jenjang keanggotaan yang dibedakan atas ;
a. Anggota Umum
b. Anggota Khusus

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pengurus HIMAGROTEK FP UMG dipilih dari mahasiswa Jurusan Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Gresik yang telah menjadi Anggota Khusus.

Pasal 10
Pengurus HIMAGROTEK FP UMG menjabat selama satu tahun periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali periode berikutnya.

Pasal 11
Pelindung HIMAGROTEK FP UMG adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik.

Pasal 12
Penanggung jawab HIMAGROTEK FP UMG adalah Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik

Pasal 13
Penasehat HIMAGROTEK UMG adalah Ka. Prodi Jurusan Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Gresik

Pasal 14
Pembina HIMAGROTEK adalah Dosen-dosen Fakultas Pertanian UMG.

BAB VI
STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 15
1. Kekuasaan tertinggi berada dalam Musyawarah mahasiswa.
2. Dewan Pengurus merupakan kekuasaan tertinggi HIMAGROTEK FP UMG setingkat di bawah Musyawarah mahasiswa.


Pasal 16
Dewan Pengurus HIMAGROTEK adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang- bidang.


Pasal 17
Dalam penyelenggaraan HIMAGROTEK FP UMG Ketua bertanggung jawab kepada Musyawarah mahasiswa.

BAB VII
MUSYAWARAH MAHASISWA

Pasal 17
1. Musyawarah mahasiswa diselenggarakan satu kali dalam setahun.
2. Musyawarah mahasiswa adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
3. Apabila ayat 2 tidak terpenuhi maka Musyawarah mahasiswa ditunda 2 x 5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya.

Pasal 19
Tugas dan wewenang Musyawarah mahasiswa terdiri dari:
1. Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua HIMAGROTEK FP UMG
2. Memilih dan menetapkan Ketua HIMAGROTEK FP UMG untuk setiap periode.
3. Menetapkan AD/ART HIMAGROTEK FP UMG
4. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja HIMAGROTEK FP UMG untuk periode berikutnya.
5. Hal-hal lain yang dipandang perlu.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 20
Sumber keuangan diperoleh dari Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik, donatur, sponsor, iuran anggota, dan usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 21
Alokasi dana yang diperoleh dari anggaran Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik diatur dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus.

Pasal 22
Pertanggungjawaban keuangan suatu kegiatan dilakukan oleh penanggung jawab di hadapan Rapat Dewan Pengurus.





BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23

Perubahan AD/ART HIMAGROTEK FP UMG hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah mahasiswa HIMAGROTEK FP UMG.

Pasal 24
Perubahan AD/ART oleh Musyawarah Umum Anggota sah apabila memenuhi persyaratan:
1. Dihadiri oleh minimal 1/3 jumlah anggota
2. Disetujui oleh ½ + 1 jumlah anggota yang hadir.

BAB X
ATURAN PERALIHAN

Pasal 25
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Penyelenggaraan Musyawarah mahasiswa yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini selambat-lambatnya satu tahun periode kepengurusan.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan tidak bertentangan dengan HIMAGROTEK FP UMG selanjutnya akan diatur dalam Musyawarah mahasiwa selanjutnya.

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK

Ditetapkan di Gresik
Hari/tgl : Minggu, 22 Mei 2011
Pukul : 14.49 WIB
Tempat : Ruang D3.14 – D3.15

No comments:

Post a Comment